Jumat, 06 April 2012

Bagaimana Hukum Islam Mengatur Pemakaian Celana Legging


Saat ini lagi model di mana banyak wanita yang suka memakai 'legging'?

Maaf, jangan tanya penulis tentang maksud sebenarnya legging tetapi dalam bahasa pasar, bisa kita andaikan ia sejenis pakaian dalam, ketat dan tipis yang melekat paha, betis dan kaki!

Meskipun nampak seksi, tapi penulis lihat banyak Muslimah berjilbab yang suka menggunakan legging ini ... bolehkah dalam Islam?

Mayoritas para ulama sepakat dalam melarang wanita memakai pakaian yang ketat seperti 'legging'.

Ini karena jelas dari hadits Rasulullah SAW yang memberi gambaran larangan terhadap wanita yang menampakkan tubuh mereka meskipun berpakaian.

Hadis riwayat Muslim dari Abu Hurairah RA berkata:

"Dua golongan dari ahli neraka yang aku belum melihat keduanya yaitu kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dengannya, dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, yang cenderung kepada perbuatan maksiat dan mencederungkan orang lain kepadanya. Kepala-kepala mereka umpama bonggol-bonggol unta yang miring. Mereka ini tidak akan dapat memasuki surga dan tidak akan mencium baunya di mana bau surga dapat dicium dari jarak perjalanan yang sangat jauh ".

Di dalam hadits di atas, Nabi s.a.w. menegaskan; salah satu golongan yang akan menjadi ahli neraka adalah wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, yakni mereka berpakaian tetapi di sisi agama mereka sebenarnya tidak berpakaian. Ia mencakup yang berikut:

  1. Wanita-wanita yang memakai pakaian yang tipis yang masih menampakkan kulit atau bayangan tubuh mereka. Mereka berpakaian , namun telanjang pada hakikatnya.
  2. Memakai pakaian yang menutup sebagian aurat dan mengungkapkan sebagian lagi (yakni tidak menutup secara menyeluruh daerah aurat yang wajib ditutup).
  3. Memakai pakaian yang ketat atau sendat sampai menampak bentuk tubuh.
Berkenaan dengan hal tersebut, Ahmad telah meriwayatkan dalam Musnadnya, dengan hadist yang agak lemah dari Usamah bin Zaid RA seraya berkata, "Suatu ketika Rasulullah memberiku pakaian buatan daerah, Qibthi yaitu salah satu jenis pakaian dan aku memakaikannya kepada istriku. Maka, Rasulullah SAW bersabda, "Perintahkanlah kepadanya supaya memakai kain tebal di bawahnya (sebagai lapisannya), karena aku khawatir lekuk tulang-tulangnya akan tampak." HR. Ahmad? (21279)

Untuk itu Penulis menghimbau untuk wanita yang memakai celana legging sebagai pakaian luar mohon hanya di pakai di dalam rumah saja, sehingga menghindari fitnah shahwat kaum lelaki. Biarkan yang menikmati kemolekan tubuh kita hanya suami kita saja. Terus terang saya memakai legging jeans hanya di rumah dan kalaupun dipakai di luar rumah hanya menjadi pakaian dalam saja.

Kesimpulannya disini, hukum pemakaian legging amatlah tergantung kapan dan dimana kita memakainya.